
Kita sudah mengenal bagaimana semboyan dalam politik, “Tak ada teman abadi. Tak ada musuh abadi. Yang ada hanya kepentingan abadi.”
Lepas dari sistem demokrasi yang jelas bermasalah karena orang bodoh dan orang pintar disamakan, ahli maksiat dan seorang kyai pun suaranya sama dalam sistem ini, yang sekarang kita persoalkan adalah bolehkah memilih caleh dari kalangan non-muslim, apalagi seorang pendeta.
Berikut Fatwa no. 7796, Soal no. 3 dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Apakah boleh bagi seorang muslim memberikan suara (baca: nyoblos) dalam pemilu ? Apakah boleh memberikan suara kepada caleg/pemimpin non-muslim (yang kafir)?
Jawab:
Kaum muslimin tidak boleh memberikan suara kepada calon non muslim. Tindakan tersebut berarti memuliakan dan meninggikan posisi orang kafir serta memberi jalan bagi orang kafir agar bisa menguasai kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 141)
Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua]
Ada yang berdalil dengan kesahan memilih caleg non-muslim dengan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, di mana ia bercerita,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy. (HR. Bukhari no. 2264).
Ini memang menjadi dalil para ulama akan bolehnya mempekerjakan orang kafir. Namun pembolehannya dengan syarat:
1. Orang kafir tidak memiliki kekuasaan menguasai kaum muslimin
2. Orang kafir tidak merasa di atas kaum muslimin.
Jadi sah-sah saja jika mempekerjakan orang kafir di pabrik atau untuk proyek pembangunan. Sebagaimana Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bekerjasama dalam mudhorobah (usaha bagi hasil) untuk mengurus tanaman dengan seorang Yahudi dari Khoibar. Yahudi tersebut lalu mendapatkan separuh dari hasil panen.
Adapun jika mempekerjakan non-muslim lantas mereka memiliki kekuasaan pada kaum muslimin atau mereka bisa mengorek berita-berita kaum muslimin, maka seperti ini tidak dibolehkan. Lihat Tadzhib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 238, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin.
Jika kita melihat kembali hadits Bukhari yang disebutkan di atas, diterangkan bahwa non-muslim tersebut bertindak sebagai penunjuk jalan saja, bukan ingin memperjuangkan Islam. Itu pun termasuk bentuk tolong menolong yang mubah selama syarat di atas yang kami sebutkan terpenuhi.
Sedangkan dalam hal Pemilu, jika caleg/pemimpin non-muslim yang dipilih, maka mustahil ia bisa memperjuangkan Islam di negeri minoritas muslim. Jika yang muslim saja tidak bisa memperjuangkan dakwah Islam di negeri minoritas, bagaimana sampai mengharap dari non-muslim? Apa jika caleg/pemimpin non-muslim terpilih bisa mengajak masyarakat muslim untuk shalat dan menunaikan kewajiban yang lain? Lebih aneh lagi jika yang jadi caleg/pemimpin adalah seorang pendeta dan ia disuruh menyuarakan Islam. Padahal kita tahu sendiri bahwa pendeta itulah yang paling benci pada Islam. Lantas bagaimana bisa jadi penolong atau mau dianalogikan dengan penunjuk jalan di atas?!
Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.
Sumber: LampuIslam
Source : islamdemokrat
Informasi lanjutnya bisa baca di berita politik situs ini !!
Dapatkan juga Berita Silet & Gossip Artis di situs ini !
Cara Daftar Sbobet Daftar Ionclub Daftar Maxbet Daftar Akun Maxbet Bocoran Prediksi Togel Daftar Klik4d Majalah Prediksi Bola Panduan Sbobet Wap Agen Macaubet Daftar Lexus88 Daftar Akun Sbobet Agen Liga365 Daftar Poker8indo Link Alternatif Sbobet Daftar S128 Daftar Casino Sbobet Daftar rolet Daftar cf88vn Agen Cf88vn